Restorative justice bukan berarti penyelesaian perkara ditingkat penyidikan atas nama diskresi kepolisian atau penghentian penuntutan atas nama dominus listis tetapi proses penyelesaian perkara dalam sistim peradilan melalui keputusan hakim atau penetapan hakim agar tercipta rasa keadilan dan pelakunya pulih seperti sedia kala.
Restorative Justice merupakan kewajiban penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menjamin dan mengambil tindakan pemulihan terhadap penyalah guna narkotika yang nota bene penderita sakit adiksi kronis.
Restorative justice perkara penyalahgunaan narkotika juga diartikan sebagai proses peradilan pidana tanpa penahanan dan pemenjaraan, sebagai gantinya ditentukan berupa rehabilitasi.
Sebelum menempatkan ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi, penyidik, penuntut umum dan hakim terlebih dulu disaratkan mengetahui riwayat pemakaian narkotikanya dan taraf kecanduan penyalah gunanya melalui hasil assesmen dari TAT.












