Berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis, penyalah guna narkotika yang secara de-jure bentuk hukumannya ditentukan berupa menjalani rehabilitasi dan secara de-fakto dijatuhi hukuman penjara, pertanyaannya!
Apakah pemenjaraan penyalah guna tersebut bukan misuse bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika?
Apakah yang demikian itu, bukan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan akses penyembuhan/pemulihan dari sakit adiksi yang dilakukan oleh hakim di meja hijau?
Saya mengajak kepada masarakat dan penegak hukum narkotika khususnya hakim untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara penyalah gunanya dijatuhi hukuman rehabilitasi dan pengadarnya dihukum penjara agar masarakat tidak dirugikan.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya. ***












