Itulah kekhususan hukum pidana narkotika, pada prinsipnya hakim diberi kewajiban memperhatikan perkara kepemilikan, penguasaan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum yang tujuannya untuk dikonsumsi baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu; dan
Untuk itu, hakim diberi kewenangan istimewa dan kewajiban untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah.
Kalau terbukti salah, hakim wajib memutuskan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, kalau tidak terbukti salah hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Kalau Praktiknya penyalah guna dikenakan penahanan selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan, dan diputus bersalah kemudian dijatuhi hukuman penjara sehingga berdampak lapas over kapasitas dan terjadi anomali disana, itu karena penjatuhan hukumannya tidak berdasarkan UU narkotika, tetapi berdasarkan KUHP dan KUHAP, dimana hakim dalam memutus perkara berdasarkan apa yang didakwakan jaksa penuntut umum.












