Kewenangan hakim tersebut bersifat wajib karena bila terbukti salah, hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi, jika tidak terbuksi bersalah hakim dapat menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Sarat perkara narkotika yang dapat dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice adalah perkara kepemilikan, penguasaan atau pembeliaan narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi, dengan indikasi jumlah gramasi barang buktinya tidak melebihi jumlah gramasi yang ditentukan dalam SEMA no 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalah guna, korban penyalah guna dan pecandu kedalam lembaga rehabilitasi.
Artinya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku saat ini dan peraturan pelaksanaannya, perkara penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan, bentuk hukumannya tidak ada pilihan lain kecuali rehabilitasi, apapun dakwaan jaksanya.












