• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengertian Restorative Justice Ala UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika » Halaman 6

Pengertian Restorative Justice Ala UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
9 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dimana tujuan terhadap pengedar adalah memberantas peredaran gelap narkotika sedangkan tujuan terhadap penyalah guna adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Itu sebabnya selama proses penuntutan, penuntut umum diwajibkan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah (pasal 56).

Dalam proses pengadilan, hakim diwajibkan memerintahkan terdakwa penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah.

Masa menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa dan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

BeritaTerkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

19 April 2026

Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB

19 April 2026

Khusus bagi hakim yang memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, wajib (pasal 127/2) untuk menggunakan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103, yaitu kewenangan hakim dapat memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakuan tindak pidana narkotika.

Page 6 of 9
Prev1...567...9Next
Previous Post

Pesan Yana untuk Atlet Softball Kota Bandung: Semangat, Harus Jadi Juara Umum!

Next Post

Kapolres Cek Stok Minyak Goreng, Bantu Agen Aktivasi Aplikasi SIMIRAH

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

19 April 2026
TNI-POLRI

Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB

19 April 2026
Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Edukasi

Hari Jadi Kab. Bandung ke 385, Disebutkan Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Merupakan Momen Syukur dan Evaluasi Diri

19 April 2026
TNI-POLRI

HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana & Peduli Lingkungan, Aksi Tanam Pohon di Trenggalek

19 April 2026
Next Post

Kapolres Cek Stok Minyak Goreng, Bantu Agen Aktivasi Aplikasi SIMIRAH

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021