Dimana tujuan terhadap pengedar adalah memberantas peredaran gelap narkotika sedangkan tujuan terhadap penyalah guna adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Itu sebabnya selama proses penuntutan, penuntut umum diwajibkan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah (pasal 56).
Dalam proses pengadilan, hakim diwajibkan memerintahkan terdakwa penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah.
Masa menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa dan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Khusus bagi hakim yang memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, wajib (pasal 127/2) untuk menggunakan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103, yaitu kewenangan hakim dapat memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakuan tindak pidana narkotika.










