Assesmen terpadu adalah fungsi medis secara terpadu untuk mengetahui taraf ketergantungan penyalah guna narkotika dan keterlibatan sebagai pengedar dimana hasil assesmen yang terpenting adalah apakah penyalah guna termasuk katagori pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, atau pecandu merangkap pengedar.
Apabila hasil asssesmen TAT menyatakan penyalah guna sebagai pecandu, maka penyidik dengan surat perintah resmi memerintahkan tersangka penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
Bila hasil assesmen TAT menyatakan penyalah guna sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyidik juga dengan surat perintah resmi memerintahkan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah untuk mendapatkan perawatan.












