Bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Pada tanggal 25 Juni 2024 yang lalu, Kepala Kejari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban DNA Pro yang di upload pula di Instagram Kejari Kota Bandung, pernah menyatakan bahwa eksekusi perkara DNA Pro menjadi atensi Kejari dan akan segera mengambil sikap. Namun hingga saat berita ini ditayangkan, belum terlihat keseriusan Kajari dalam pengambikan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro, tandasnya.
“Kami juga berharap kepada Bapak ST Burhanuddin yang kembali terpilih sebagai Jaksa Agung pada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan atensi terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro,” harap Rian.













