Melalui keterangannya, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian secara cepat.
Mumuh memastikan bahwa, berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban. “Kejari Kota Bandung sebagai pelaksana atau eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan,” tandasnya.
Saat ini, para korban DNA Pro sangat berharap, pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap. Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dan tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual. Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan. (Red).













