JAKARTA || Bedanews.com – Para korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai lamban dalam pengembalian restitusi.
Sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada korban.
Pernyataan tersebut disampaikan para korban robot trading DNA Pro saat memenuhi undangan audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Selasa (5/11/2024) sore.
Undangan LPSK tersebut, menindaklanjuti permohonan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.













