“Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro. Kami mohon kepada LPSK untuk membuat satu produk atau rekomendasi yang intinya untuk mendorong Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan uang dari aset yang telah telah disita dan telah dilelang kepada kami sebagai korban,” ujar Rian, Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Rian mengungkapkan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu. Salah satu isi amar putusannya hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.
“Sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu yang sampai sekarang belum juga mengembalikan restitusi kepada kami sebagai korban. Kasus serupa di kejari lainnya tidak begini, ada apa dengan Kejari Kota Bandung?,” katanya heran.













