• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Vonis PN Sumedang Atas Banding PT. Natatex Prima

Pengadilan Tinggi Bandung Kuatkan Vonis PN Sumedang Atas Banding PT. Natatex Prima

Boed by Boed
11 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Upaya banding yang diajukan Direktur PT. Natatex Prima Aan Natawijaya atas putusan PN Sumedang selama 1 tahun penjara serta denda Rp.2 miliar ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Nomor 208/Pid.Sus-LH/2024/PN Smd tanggal 9 Juli 2025.

PT Natatex Prima, perusahaan tekstil di Sumedang yang bergerak di bidang produksi dan pencelupan, terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Perusahaan diketahui menggunakan boiler berbahan bakar batubara yang menghasilkan limbah berupa fly ash, bottom ash, dan sludge.

BeritaTerkait

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Penyelidikan dilakukan Tim Unit 5 Subdit II Dittipidter Mabes Polri yang menemukan tumpukan limbah berbahaya tersebut disimpan dalam karung 20–50 kilogram di luar Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).

Kondisi TPS perusahaan sudah tidak mampu lagi menampung volume limbah, sehingga limbah beracun itu tercecer di area dekat mesin boiler hingga halaman belakang pabrik.

Dalam vonis Majelis Hakim PN Sumedang menilai bahwa PT Natatex Prima tidak melakukan kewajiban pengelolaan limbah, meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2018.

Dari tujuh sanksi yang dijatuhkan, hanya dua yang dilaksanakan oleh perusahaan, sementara lima lainnya diabaikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Hera Polosia Destiny menegaskan, alasan penuh kapasitas TPS maupun habisnya izin penyimpanan sementara limbah B3 tidak bisa menjadi pembenaran.

“Seharusnya limbah yang dihasilkan dikelola dengan baik. Akan tetapi, terdakwa tidak melakukannya, padahal karung-karung limbah B3 yang tercecer bahkan sudah terkikis karena cuaca dan berpotensi membahayakan lingkungan,” kata hakim dalam sidang di PN Sumedang, Juli 2025.

Selain itu, sejak pengawasan tahun 2018 hingga 2023, Kementerian Lingkungan Hidup berulang kali menemukan tumpukan limbah beracun yang tidak dikelola.

Fakta ini memperkuat keyakinan majelis bahwa PT Natatex Prima melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 59 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan ini juga mempertegas komitmen aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

Previous Post

Program TNI Manunggal Air : Penguatan Infrastruktur Air Bersih melalui Pembangunan Sumur Bor di Mindiptana

Next Post

HUT Ke-80 TNI AL, Komandan Lanal Dabo Singkep Terima Kunjungan Kapolres Lingga dan Kepala Imigrasi Dabo Singkep

Related Posts

Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Next Post

HUT Ke-80 TNI AL, Komandan Lanal Dabo Singkep Terima Kunjungan Kapolres Lingga dan Kepala Imigrasi Dabo Singkep

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021