Indonesia menganut sistem otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam sistem ini, kepala daerah dan perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, termasuk urusan persampahan dan lingkungan hidup.
Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah sejatinya bukan hanya keputusan seorang kepala dinas semata. Pengelolaan TPST Bantargebang merupakan kebijakan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, pejabat teknis, operator lapangan, hingga masyarakat sebagai penghasil sampah. Dalam praktiknya, DKI Jakarta juga setiap hari mengirim ribuan ton sampah ke Bantargebang sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus terus berjalan.













