Jika semua itu terjadi, lalu ke mana seluruh sampah Jakarta yang berton-ton tersebut akan dibuang? Apakah KLH Pusat mampu mencarikan lokasi lain sebagai pengganti Bantargebang?
Karena itu, penegakan hukum dalam kasus TPST Bantargebang harus tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Tragedi yang menimbulkan korban jiwa memang harus diusut tuntas, tetapi jangan sampai berkembang menjadi kriminalisasi kebijakan. Jika kebijakan administratif dengan segala keterbatasannya dapat dengan mudah dipidana, maka bukan hanya mantan Kepala Dinas LH DKI yang akan takut, tetapi seluruh pejabat daerah di Indonesia juga akan merasa khawatir menjalankan tugasnya.
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional, memperkuat teknologi pengolahan sampah, mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan modern, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Dengan demikian, persoalan sampah tidak lagi dibebankan sepenuhnya kepada pejabat tertentu, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. ***













