Pacitan – bedanews.com – Guna menindaklanjuti surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur terkait penertiban dan pembongkaran tugu pencak silat secara mandiri di wilayah Jawa Timur.
Pada kesempatan ini, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro, Kodim 0801/Pacitan bersama Polsek Sudimoro menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait lainya, sebagai upaya penertiban tugu pencak silat demi terciptanya kamtibmas, bertempat di Kantor Polsek Sudimoro, Kab. Pacitan, Jum’at (08/09/2023).
Turut hadir dalam forum tersebut, Camat Sudimoro, Bapak M. Taufik Effendi, S.STP, M.Si, Kapolsek Sudimoro, Ipda Didik Puji H, Babinsa Koramil 0801/09 Sudimoro, Sertu Agus Susilo, Ketua Ranting PSHT Kecamatan Sudimoro (Parluh 17) Bapak Susilo