• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pelayanan Prima Bagi Tahanan dan Narapidana di Rutan Cirebon Tanpa Ada Diskriminasi

Pelayanan Prima Bagi Tahanan dan Narapidana di Rutan Cirebon Tanpa Ada Diskriminasi

kris by kris
30 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh tahanan dan narapidana tanpa adanya diskriminasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, Senin (29/9/2025).

Redy menuturkan, pelayanan yang diberikan mencakup berbagai aspek dasar, mulai dari kebutuhan makan dan minum, perawatan kesehatan, hingga hak untuk menerima kunjungan keluarga.

“Kami memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak yang sama, tanpa membeda-bedakan jenis pidana,” tegasnya.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Selain itu, Rutan Kelas I Cirebon juga membekali para narapidana dengan berbagai program kegiatan positif. Di antaranya pelatihan kemandirian, pembinaan kepribadian, kegiatan olahraga, hingga penyediaan bahan bacaan.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Cegah Karhutla,Babinsa Koramil 08/KM Gelar Patroli Lahan Rawan Kebakaran

Next Post

BNN Provinsi Jawa Tengah dan UPT Pemasyarakatan Eks-Karesidenan Pati, Wujudkan Lapas/Rutan Bersih Narkoba

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

BNN Provinsi Jawa Tengah dan UPT Pemasyarakatan Eks-Karesidenan Pati, Wujudkan Lapas/Rutan Bersih Narkoba

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021