• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pelaku Pembacokan Di Desa Pasir, Diamankan Polres Demak

Pelaku Pembacokan Di Desa Pasir, Diamankan Polres Demak

kris by kris
21 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merasa bersalah, lanjut Kuseni, pelaku menceritakan kejadian itu kepada ayahnya dan menyerahkan diri ke Polsek Mijen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ucapnya.

Kuseni menambahkan, pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kaos putih, satu buah sprei milik korban, dan satu buah celurit serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku MR di tahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

“Tersangka mengaku bahwa motif penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati terhadap korban lantaran tidak merestui hubungannya dengan putri korban,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Tingkatkan Keselamatan Terbang dan Kerja, Puslaiklambangjaau Gelar Ceramah RTZA Di Lanud Sultan Hasanuddin

Next Post

Pengelolaan Parkir di Bawah Dishub, BUMD, dll untuk Kepentingan Siapa? Saatnya Pansus Parkir Libatkan Masyarakat

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post
CARI SOLUSI-Gubernur DKI Jakarta-Ketua Pansus Perpakiran DPRD DKI Jakarta Jupiter-Logo BPBUMD. (Foto Ist).

Pengelolaan Parkir di Bawah Dishub, BUMD, dll untuk Kepentingan Siapa? Saatnya Pansus Parkir Libatkan Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021