JAKARTA || Bedanews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani berbagai persoalan yang muncul di industri modal ventura.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia Fadly, Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, saat talkshow bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” di Kantor PWI Pusat Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dihadiri Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, Sekjen PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto dan jajaran pengurus PWI Pusat.













