• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Ridhwan by Ridhwan
10 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan KA BNN

Jakarta – bedanews.com – New Psychoaktif Subtances (NPS), narkotika jenis baru merupakan hasil kreasi ahli peracik obat dengan menggantikan bahan narkotika dengan bahan kimia derivatif, tujuan meracik NPS agar tidak melanggar hukum narkotika. Itu sebabnya NPS akan terus berkembang sesuai perkembangan jamannya.

Kalau mengacu pada pasal 1 KUHP, NPS secara yuridis memang belum masuk golongan narkotika namun berdasarkan asas nilai nilai ilmiah dan yurisprudensi keputusaan hakim sebagai ajaran yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan, maka pengedar NPS dapat dikatagorikan sebagai pengedar narkotika selama NPS bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa kandungan NPS adalah derivatif narkotika.

BeritaTerkait

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Page 1 of 10
12...10Next
Previous Post

AWG Minta AS dan Eropa, Tidak Hipokrit Dalam Soal Palestina

Next Post

Apel Pagi Perdana Pasca Libur Lebaran, Wakapolda Kalsel Ingatkan Anggota Tentang Pelaksanaan Tugas

Related Posts

Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
Next Post

Apel Pagi Perdana Pasca Libur Lebaran, Wakapolda Kalsel Ingatkan Anggota Tentang Pelaksanaan Tugas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021