Sebagai contoh kasus ratu ekstasi, Zarima Mirafsur adalah kasus peredaran gelap NPS pertama di Indonesia terjadi tahun 1996 dengan barang bukti sebanyak 30 ribu ekstasi, perkaranya dapat dibuktikan penyidik dibantu oleh saksi ahli bahwa ekstasi adalah derivatif dari golongan amphetamine type stimulant.
Perkara tersebut disidik, dilakukan penahanan oleh penyidik, dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang dijatuhi hukuman penjara, meskipun ketika itu dalam UU no 9 tahun 1976 tentang narkotika, ekstasi belum termasuk golongan narkotika dan pemerintah juga belum memiliki UU yang mengatur tentang psikotropika.
Demikian pula kasus penyalahgunaan NPS, penyalah guna NPS dapat dikatagorikan sebagai penyalah guna narkotika selama NPS tersebut dapat dibuktikan bahwa kandungan NPS adalah derivatif golongan narkotika.












