Seperti kasus yang dialami Raffi Ahmad, ketika itu ditangkap BNN kedapatan mengkonsumsi NPS yaitu Cathinone (Katinon) padahal Katinon waktu Raffi Ahmad ditangkap belum masuk golongan narkotika.
Rahffi Ahmad ditangkap oleh BNN dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi oleh penyidik BNN.
Banyak pengacara, ahli hukum pidana yang beranggapan bahwa penetapan tersangka Raffi Ahmad melanggar UU dengan merujuk pasal 1 KUHP, dan sempat dipraperadilan dengan alasan penetapan Raffi Ahmad sebagai tersangka dan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi dianggap tidak sah.
Putusan praperadilan perkara Raffi Ahmad menyatakan bahwa, penetapan tersangka Raffi Ahmad dan penempatannya kedalam lembaga rehabilitasi oleh penyidik BNN dinyatakan sah berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu.













