Dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah putusan praperadilan, Katinon berdasarkan pasal 6 ayat 3 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa Katinon adalah narkotika, masuk dalam golongan 1 lampiran UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana keputusan Menteri Kesehatan tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU narkotika.
Masalahnya sampai sekarang, setelah 13 tahun UU narkotika berlaku, kekhususan UU narkotika belum banyak difahami oleh masarakat, para ahli hukum pidana dan penegak hukumnya. Keterbatasan pemahaman tersebut menjadi salah satu sebab kenapa UU narkotika direvisi dengan alasan belum mengantisipasi terjadinya NPS.
*UU yang fleksibel*
Fleksibelitas UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika utamanya karena mengatur segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika yaitu segala perbuatan memiliki, menguasai, menggunakan narkotika dalam perdagangan gelap narkotika, termasuk mengatur tentang NPS.













