Peredaran NPS dapat ditindak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan catatan; selama proses penyidikan dan penuntutannya dilakukan oleh aparat yang memahami nilai ilmiah dari NPS dimana asas nilai nilai ilmiah menjadi dasar penyelenggaraan UU narkotika dan hakim mau menggali hukum dalam mengadili perkara NPS dimana NPS adalah derivatif narkotika yang belum masuk daftar golongan narkotika yang diatur dalam pasal 6.
Demikian pula penyalah guna NPS untuk dikonsumsi dapat ditangkap disidik dan dituntut serta diadili, dengan catatan proses penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, tidak dilakukan penahanan dan tidak dijatuhi hukuman penjara tetapi dapat diputuskan atau ditetapkan oleh hakim untuk menjalani rehabilitasi.
NPS yang belum termasuk dalam golongan narkotika tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 6 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dimasukan dalam daftar narkotika hanya atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU narkotika.













