Artinya NPS bisa kapan saja dimasukan kedalam daftar lapiran 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika kalau Menteri Kesehatan menyatakan membuat peraturan yang menyatakan NPS sebagi narkotika berdasarkan pasal 6, tanpa harus merubah UU.
Itulah fleksibelitas UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bersifat antisipatif terhadap munculnya NPS yang ditemukan beredar di Indonesia, hanya dengan Peraturan Menteri Kesehatan, NPS menjadi golongan narkotika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UU narkotika.
UU yang modern.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur metode penanggulangan masalah narkotika secara modern.
UU narkotika tersebut mengintegrasikan pendekatan kesehatan dan hukum pidana dan menggunakan metode modern dalam menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika, dimana pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai korbannya.













