UU tersebut melarang penyalahgunaaan narkotika secara pidana (pasal 127/1) sekaligus menjamin pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai korbannya, tujuan penegakan hukumnya dijamin UU mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4d).
UU narkotika menggunakan nilai nilai ilmiah dalam ilmu kesehatan, bila penyalah guna secara tidak sengaja menggunakan narkotika karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa maka penyalah guna dimaknai sebagai korban penyalaggunaan narkotika (penjelasan pasal 54) dan sebaliknya bila secara sengaja menggunakan narkotika di maknai sebagai pecandu (pasal 1 angka 13).
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, secara yuridis mendekriminalisasi penyalah guna narkotika artinya penyalah guna yang tadinya berstatus kriminal, kalau penyalahguna melakukan melalui wajib lapor pecandu (pasal 55), maka status pidananya gugur menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3). Ini novelty dari UU narkotika.













