UU narkotika juga merestoratif proses peradilannya, menggunakan pendekatan yuridis dan medis dengan menitik beratkan pada terciptanya keadilan dan pemulihan penyalah guna sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan yang menderita ketergantungan narkotika.
Restorative justice nya dilakukan tanpa dilakukan upaya paksa berupa penahanan karena tidak memenuhi sarat penahanan, tidak ada unsur persekongkolan dengan pengedar sehingga tidak memenuhi sarat dituntut secara komulatif atau subsidiartas, sebaliknya upaya paksanya ditentukan berupa penempatan kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL (pasal 13 PP 25/2011). Ini juga novelty UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
UU narkotika juga mendepenalisasi bentuk hukumannya, artinya secara khusus terhadap perkara penyalahgunaan narkotika tidak menggunakan penal code (pasal 10 KUHP) tetapi menggunakan hukuman berupa rehabilitasi melalui keputusan atau penetapan hakim (pasal 103/1). Masa menjalani rehabilitasi atas putusan atau pemetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani Hukuman (pasal 103/2). Ini juga novelty dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.













