Melalui kuasa hukumnya, Yeri Bantara bahwa awal kejadian terlapor akan membeli tanah milik korban namun tanah itu oleh korban tidak akan dijual, selanjutnya terlapor diduga mengancam korban jikalau tanah itu tidak dijual ke terlapor maka korban akan disekap.
Rupanya ancaman itu menjadi kenyataan pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB disekap yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku dari dua ormas.
“Ketika laporan itu terjadi korban masih diskap di dalam rumah,” ujar Yeri.
Menurut Yeri, penyekapan itu dilakukan terlapor dengan cara menggembok pintu akses jalan masuk gang Jalan Jenderal Sudirman nomor 216. Akses gang satu satunya itu digembok dengan pagar besi.
Akibat kejadian itu, sangat berdampak terlebih korban adalah seorang nenek yang sudah udzur usia diatas 77 tahun.













