Yoshua menambahkan niat MT adalah membantu, tidak sedikitpun MT mengambil keuntungan dari situ. Niat MT membantu pelapor adalah tulus dengan meminjamkan cek bahkan total ada ribuan cek untuk dipakai oleh pelapor dalam perputaran rekening perusahaan pelapor, sehingga hal ini membuat kondisi keuangan perusahaan pelapor tadi terlihat bagus dan dapat dipercaya oleh bank untuk kemudian diberikan fasilitas kredit.
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa MT telah melakukan penipuan investasi, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah apa keuntungan yang didapat MT atas tuduhan semacam itu.
“Tidak ada, malah dalam perputaran rekening perusahaan pelapor tersebut ada kelebihan uang dari MT sendiri, tambah ujar Yoshua.
“Secara logika umum saja, kalau memang MT berniat mencari keuntungan bagi perusahaannya sendiri dengan melakukan penipuan investasi kepada perusahaan pelapor, maka seharusnya perputaran rekening dilakukan atas nama perusahaan MT supaya kemudian perusahaan MT terlihat bagus dikacamata bank.












