• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MT Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Dan Abaikan Kondisi Kesehatan Terdakwa

MT Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Majelis Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Dan Abaikan Kondisi Kesehatan Terdakwa

Boed by Boed
6 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kasus hukum yang menimpa MT, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp. 100 miliar, kembali menyedot perhatian publik. Meski dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan apalagi ditambah usia yang sudah sangat tua, terdakwa malah tetap dijebloskan ke dalam tahanan dan bahkan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayomi S.H., M.H.,

Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (6/5/2025), JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut JPU terdakwa melakukan tipu daya untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Tudingan itu dibantah keras oleh tim kuasa hukum MT yang menilai tuntutan JPU terlalu mengada-ada, tidak berdasarkan fakta di persidangan, dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 1 of 7
12...7Next
Tags: Kantor hukum Dr. Yopi GunawanPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus
Previous Post

Kodam IV/Diponegoro Bersinergi dengan Pemprov Jateng, Kembali Gelar TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

TMMD ke-124 Sasar Desa Terpencil, TNI Bangun Jalan, Jembatan hingga RTLH

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

TMMD ke-124 Sasar Desa Terpencil, TNI Bangun Jalan, Jembatan hingga RTLH

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021