Bandung, BEDAnews – Kasus hukum yang menimpa MT, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp. 100 miliar, kembali menyedot perhatian publik. Meski dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan apalagi ditambah usia yang sudah sangat tua, terdakwa malah tetap dijebloskan ke dalam tahanan dan bahkan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayomi S.H., M.H.,
Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (6/5/2025), JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut JPU terdakwa melakukan tipu daya untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Tudingan itu dibantah keras oleh tim kuasa hukum MT yang menilai tuntutan JPU terlalu mengada-ada, tidak berdasarkan fakta di persidangan, dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan.