“Jadi bagaimana mungkin JPU menyebut beliau pernah jadi napi? Kriminalisasi berkelanjutan seolah olah MT dinasibkan supaya masuk bui, ” tambahnya.
Sementara itu Yoshua Geraldine, S.H. salah satu kuasa hukum MT yang lain juga menyampaikan rasa geramnya terhadap substansi surat tuntutan JPU.
Menurutnya, bagaimana mungkin JPU mengesampingkan bukti-bukti dan fakta di persidangan yang senyatanya menunjukkan bahwa MT tidak bersalah tetapi surat tuntutan JPU mengurangi bahkan memutar-balikkan bukti-bukti dan fakta tersebut hingga akhirnya membuat MT seolah-olah sudah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP.
“Sejak awal MT sendiri dengan dibantu mami tim kuasa hukum sudah menyampaikan berkali-kali di persidangan yang terhormat ini, bahkan tidak hanya pernyataan kami sendiri saja, tetapi didukung bukti-bukti termasuk dari saksi-saksi lain, ” tegasnya.












