“Tetapi faktanya kan tidak, justru sebaliknya ini dilakukan dengan rekening perusahaan pelapor. Niat MT membantu menggunakan rekening pribadinya sendiri kepada perusahaan pelapor, tetapi ujung-ujungnya malah menjadi seperti ini di Persidangan Yang Terhormat ini!” tegas Yoshua.
Lebih ironis lagi, baik permohonan penangguhan penahanan serta permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota karena MT sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatan MT menurun akibat memiliki riwayat penyakit kronis ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis, Tuti Haryati S.H., M.H. berdalih hal penahanan dalam persidangan ini adalah kewenangan Majelis Hakim dan tidak ada rekomendasi medis mendesak seperti kebutuhan operasi.
“Kalau memang ada indikasi medis bahwa terdakwa harus segera dioperasi, maka itu bisa menjadi alasan kuat,” jelas Tuti.












