Dengan demikian, apa pun istilah dan mekanisme yang digunakan, penyelenggaraan pemilu DPRD yang tidak berlangsung setiap lima tahun tetap berpotensi melanggar konstitusi.
Situasi ini ibarat buah simalakama. Di satu sisi, menjalankan putusan tersebut berpotensi melanggar Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Namun di sisi lain, jika putusan tersebut tidak dijalankan, Pemerintah dan DPR dapat dianggap mengabaikan kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Penegasan mengenai sifat final dan mengikat ini tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.













