Sebelumnya, saya telah menulis beberapa artikel, antara lain “MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya Sendiri,” “Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Solusi Reformasi atau Masalah Baru?”, dan “Mungkinkah Rakyat Akan Melawan Putusan MK?” Dalam artikel-artikel tersebut, pada intinya saya menekankan bahwa putusan ini justru lebih banyak menimbulkan persoalan baru ketimbang menyelesaikan persoalan lama.
Sebagai bagian dari sikap kritis saya, saya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan pokok perihal: “Dugaan Pelanggaran Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Permohonan Sidang Etik Kepada Hakim MK serta Info Soal Kemungkinan Melakukan JR atas Putusan MK.” Ini saya anggap sebagai langkah moral dan konstitusional untuk menjaga integritas hukum dan sistem ketatanegaraan.













