Putusan ini memunculkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya:
Pertama, putusan MK berpotensi melewati batas kewenangan yudikatif dalam sistem trias politica. Desain dan jadwal pemilu adalah bagian dari open legal policy yang menjadi domain legislator, yakni DPR dan pemerintah. Dengan kata lain, keputusan ini dapat dipandang sebagai intervensi lembaga yudikatif terhadap kewenangan legislatif dan eksekutif.
Kedua, putusan MK menciptakan ketidakjelasan status konstitusional DPRD. Pasal 22E UUD 1945 secara eksplisit menyebut bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Artinya, DPRD adalah bagian dari Pemilu Nasional. Jika pemilu DPRD dipisahkan, maka secara konstitusional posisi ini menjadi ambigu dan berpotensi melanggar UUD 1945.













