Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah menimbulkan polemik yang sangat luas. Putusan ini memisahkan Pemilu Legislatif tingkat daerah (DPRD) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Pemilu Nasional, serta menetapkan bahwa pelaksanaannya dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional tahun 2029.
Sedangkan Pemilu Nasional sendiri nantinya hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusional mengenai siklus pemilu lima tahunan, khususnya bagi DPRD yang merupakan bagian dari Pemilu Nasional. Implikasi dari putusan ini bukan hanya bersifat teknis dan administratif, tetapi juga menyentuh aspek konstitusional dan demokratis yang sangat mendalam.













