Dalam kondisi apa pun, sekalipun disertai alasan yang kuat dan argumentasi akademis yang dilengkapi dengan rancangan masa transisi, putusan ini tetap dapat diperdebatkan dengan alasan tandingan yang sama-sama kuat, logis dan rasional. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Belakangan ini muncul pendapat lain bahwa putusan MK, khususnya yang terkait penundaan pemilu DPRD, tidak melanggar konstitusi. Pendapat tersebut bahkan menawarkan solusi berupa pemilu DPRD sementara, atau pemilu sela, untuk jangka waktu 2,5 tahun. Padahal, dalam konstitusi tidak terdapat norma mengenai pemilu sementara atau pemilu sela, apalagi yang hanya berlaku untuk DPRD dalam masa jabatan 2,5 tahun. Konstitusi secara tegas mengatur bahwa pemilu DPRD diselenggarakan setiap lima tahun sekali.











