Apa pun langkah yang diambil, keputusan harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas demokratis dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada keputusan yang lahir dari tafsir hukum sempit yang justru menimbulkan luka konstitusi dan krisis kepercayaan publik.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, betapapun dimaksudkan sebagai solusi reformasi, justru berisiko menjadi masalah besar yang rumit, sulit, ruwetndan bikin mumet.
Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menyikapinya. Bukan hanya oleh DPR dan Pemerintah, tapi juga oleh seluruh elemen masyarakat sipil yang peduli terhadap masa depan demokrasi Indonesia. ***













