Oleh karena itu, jika Putusan MK membuka ruang bagi jabatan publik yang tidak melalui pemilihan langsung, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Ini adalah bentuk konstitusionalisasi kekuasaan tanpa legitimasi rakyat. Lebih jauh, jika MK sendiri menafsirkan konstitusi secara lentur demi mendukung kebijakan tertentu, maka rakyat patut bertanya: siapa yang menjaga konstitusi, jika Mahkamah Konstitusi justru menjadi bagian dari masalah?
Dalam kondisi ini, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan mendorong revisi terbatas atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, atau bahkan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 jika diperlukan. Tentu dengan prinsip kehati-hatian, keterlibatan publik dan transparansi penuh.













