Penerapan kedua asas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam doktrin hukum progresif, serta sesuai dengan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika sebuah putusan hukum menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, hingga membahayakan stabilitas demokrasi, maka demi keadilan substantif, negara dapat dan perlu mengambil sikap yang bijaksana.
Konstitusi bukanlah teks kaku yang membelenggu nalar publik dan kehendak demokratis rakyat. Justru sebaliknya, konstitusi adalah alat untuk memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak dirampas oleh tafsir-tafsir yang manipulatif. Dalam hal ini, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.













