Dengan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan ini, saya melihat bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra yang tak berkesudahan. Situasi ini dapat berkembang menjadi kerumitan dalam aturan ketatanegaraan yang berujung pada kebuntuan (deadlock). Bahkan, dalam kondisi tertentu, tidak tertutup kemungkinan akan memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat.
Untuk mencari solusi atas persoalan yang ditimbulkan oleh Putusan MK tersebut, saya berpendapat dan mengusulkan agar Pemerintah dan DPR mempertimbangkan kemungkinan untuk mengesampingkan putusan tersebut dengan berlandaskan pada asas keadilan dan kemanfaatan. Kedua asas ini merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum. Asas keadilan menekankan pentingnya perlakuan yang setara dan layak bagi seluruh warga negara, sementara asas kemanfaatan menyoroti sejauh mana hukum memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sosial dan politik bangsa.













