Kelima, konsekuensi praktis dari pemisahan ini sangat berat: dua kali tahapan, dua kali anggaran, dua kali kerja aparat keamanan, logistik, dan potensi konflik sosial yang lebih tinggi. Negara akan dibebani dengan risiko administratif dan politik yang tidak kecil.
Keenam, keterpaksaan publik menerima keberadaan Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi menunggu penyelenggaraan Pilkada adalah bentuk luka demokrasi yang mendalam. Ini mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan membuka ruang bagi pengisian jabatan publik tanpa mandat elektoral. Jika hal ini terus berlangsung, maka perampasan kedaulatan rakyat akan menjadi hal yang dilegalkan melalui norma hukum formal.
Sesungguhnya, masih banyak alasan lain yang logis dan masuk akal untuk mengimbangi argumen dari pihak penggugat maupun Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri. Salah satu contohnya adalah potensi hilangnya hak demokratis rakyat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2029, baik sebagai calon anggota DPRD maupun kepala daerah. Ya, selain itu, masih banyak lagi alasan lain yang juga rasional dan patut dipertimbangkan.













