Ketiga, status Pilkada menjadi semakin kabur. Sejak 2009, Pilkada telah dimasukkan ke dalam rezim pemilu, dan sengketanya diselesaikan oleh MK. Jika kini Pilkada dianggap bukan bagian dari pemilu nasional, maka konsekuensinya bisa mengembalikan kewenangan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Agung, sebagaimana sebelum 2009. Ini justru mengembalikan sistem ke titik awal yang sebelumnya telah diperbaiki.
Keempat, terdapat kecurigaan atas adanya motif politik di balik putusan MK ini. Meski disampaikan dengan narasi akademik dan normatif tentang perbaikan demokrasi, tidak sedikit pihak yang menduga bahwa pemisahan pemilu ini menguntungkan kelompok politik tertentu. Apalagi jika hal tersebut membuka jalan bagi perpanjangan jabatan kepala daerah atau DPRD tanpa proses elektoral.













