Kalimantan Barat memberikan Rp22 juta untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp20 juta bagi anggota, sedangkan Kalimantan Utara menempatkan Rp20 juta, Rp18,5 juta dan Rp17 juta (Pergub 48/2017).
Beberapa daerah memilih memberikan rumah dinas ketimbang tunjangan dalam bentuk uang. Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, serta sebagian anggota DPRD Sumatera Selatan adalah contohnya. Sementara itu, Papua Barat menetapkan Rp18,5 juta untuk Ketua dan Rp13,5 juta untuk anggota (Pergub 34/2016).
Data tersebut masih terbatas pada beberapa DPRD provinsi. Jika ditambahkan data dari DPRD Kabupaten dan Kota, seperti Depok, Bekasi, Bandung, Bogor, serta daerah lainnya di seluruh Indonesia, disparitas antarwilayah akan terlihat semakin mencolok.













