Besaran yang relatif tinggi juga terlihat di Jawa Barat, yaitu Rp71 juta untuk Ketua, Rp65 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp62 juta untuk anggota (Pergub 189/2021). Di Sumatera Utara, tercatat Rp60 juta, Rp51 juta, dan Rp40 juta (Pergub 7/2021). Jawa Timur menetapkan Rp57,75 juta bagi Ketua, Rp54,86 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp49,08 juta bagi anggota (Kepgub 188/30/KPTS/013/2023).
Provinsi lain yang cukup menonjol antara lain Bali dengan Rp54 juta, Rp45,5 juta, dan Rp37,5 juta (Pergub 14/2021), serta Banten dengan Rp38,5 juta, Rp35 juta, dan Rp32,5 juta (Pergub 37/2022). Papua menetapkan Rp35 juta bagi Ketua, Rp33,75 juta bagi Wakil Ketua dan Rp26 juta bagi anggota (Pergub 67/2020). Maluku Utara dan Riau menetapkan Rp30 juta untuk Ketua dengan sedikit variasi pada Wakil Ketua dan anggota (Riau-Pergub 27/2017).













