Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR)
JAKARTA || Bedanews.com – Tuntutan masyarakat agar DPR RI mengevaluasi berbagai komponen gaji dan tunjangan telah direspons positif oleh Pimpinan Dewan, khususnya terkait tunjangan perumahan. Langkah ini sepatutnya juga diikuti oleh DPRD di seluruh Indonesia. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu segera mengambil sikap tegas.
Selama ini, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa, tunjangan diberikan apabila rumah dinas tidak tersedia. Besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan daerah.













