Mekanisme tersebut menimbulkan disparitas antarprovinsi karena belum ada standar nasional yang mengikat. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan pedoman normatif, misalnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, dengan menetapkan kisaran minimal hingga maksimal berdasarkan indeks harga sewa rumah serta kemampuan fiskal daerah.
Dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang klasifikasi kemampuan keuangan daerah.
Dalam regulasi tersebut, kemampuan keuangan daerah dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah, yang berlaku bagi pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan konsekuensi batasan serta ketentuan yang berbeda.













