Dengan adanya pedoman nasional, tunjangan perumahan DPRD dapat ditetapkan secara proporsional, adil dan sesuai asas kepatutan. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya disparitas berlebihan antarwilayah.
Data tunjangan perumahan DPRD Provinsi tahun 2025 memperlihatkan variasi yang sangat lebar. Di Lampung, anggota DPRD hanya memperoleh Rp6,8 juta per bulan, Wakil Ketua Rp8,75 juta, sedangkan Ketua mendapatkan rumah dinas (Pergub 40/2014). Di sisi lain, DKI Jakarta menetapkan Rp78,8 juta per bulan untuk Wakil Ketua dan Rp70,4 juta untuk anggota, sementara Ketua mendapatkan rumah dinas (Kepgub 415/2022). Jawa Tengah bahkan mencapai Rp79,63 juta per bulan untuk Ketua, Rp72,31 juta untuk Wakil Ketua dan Rp47,77 juta untuk anggota (Kepgub 100.3.3.1/51/2025).













