Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Malam di warung kopi Pak Ji, Tambakberas, terasa lebih dingin dari biasanya. Bukan karena angin penceret khas Jombang, melainkan karena perdebatan warga yang kian memanas. Di atas meja kayu yang kusam, sebuah ponsel jadul melantunkan rekaman suara tuduhan risywah (suap) pasca-Muktamar NU ke-35. Pak Ji, seorang nahdliyin struktural yang setia merawat tradisi yasinan, mengelus dada. Di hadapannya, Gus Lilur dan Gus Ipul saling lempat tudingan, sementara berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) anak buah Nusron Wahid hingga aksi pengembalian uang suap ke KPK melintas di layar televisi tanpa henti.
Masyarakat akar rumput bingung. Agama yang selama ini menjadi benteng moral, kini seolah terseret dalam pasar malam kekuasaan.
Fenomena risywah dalam lingkaran elitis keagamaan sejatinya bukanlah barang baru, melainkan manifestasi dari pergeseran spiritualitas menuju patronase material. Fenomena ini persis seperti yang dijelaskan oleh Garry Rodan dalam bukunya The Political Economy of South-East Asia: Politics and Inequality (Palgrave Macmillan, London, 2020, hlm. 112), di mana elite organisasi sering kali terjebak dalam jaring oligarki untuk mempertahankan pengaruh ekonomi dan politik. Uang risywah tidak lagi dianggap sebagai dosa sosial, melainkan “pelumas” transaksi kekuasaan.
Lantas, mengapa uang suap itu akhirnya dikembalikan ke KPK? Dalam tradisi hukum Islam, transaksi yang dilandasi kecurangan (fasaad) tidak pernah melahirkan keabsahan moral. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam karya monumental al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Dar al-Fikr, Damaskus, 1985, Jilid 4, hlm. 2611) menegaskan bahwa harta risywah adalah maal haraam yang wajib dikembalikan kepada pemilik sah atau diserahkan kepada lembaga publik (baitul maal) untuk memutus rantai kemaksiatan. Pengembalian uang tersebut, meski berkedok kesadaran hukum modern, sebenarnya adalah potret kemenyerahan hukum adat dan agama di hadapan taring penegakan hukum negara.
Secara sosiologis, dinamika saling tuduh di tingkat atas memperlihatkan kerapuhan modal sosial di tubuh ormas. Fei Xiaotong dalam studinya mengenai struktur sosial masyarakat berbasis kekeluargaan, From the Soil: The Foundations of Chinese Society (University of California Press, Berkeley, 1992, hlm. 63), menggambarkan bagaimana ikatan patron-klien (differential mode of association) di Asia sering kali mengaburkan batas antara kebiasaan memberi (gifting) dan suap yang merusak (corruption). Ketika amplop bergerak dalam remang-remang tradisi, batas etik itu runtuh.
Ironisnya, sejarah berulang. Pengamat Barat seperti C. Snouck Hurgronje dalam karyanya The Deceitful Mosque: Essays on Islam in the Dutch East Indies (E.J. Brill, Leiden, 1913, hlm. 84) pernah mencatat bagaimana elite lokal di era kolonial Hindia Belanda kerap dimanipulasi melalui insentif material hingga menciptakan perpecahan internal di kalangan ulama.
Di warung kopi Pak Ji, cangkir-cangkir hitam itu kini mendingin. Rakyat awam di akar rumput tidak butuh teori muluk-muluk. Mereka hanya merindukan keikhlasan ulama yang dulu membimbing tanpa tarif, bukan elite yang riuh bertengkar soal isi amplop. Sebab jika kompas moral bangsa ini terus goyah di tangan para penjaganya, ke mana lagi rakyat kecil harus bersandar?***
Penulis adakah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













