Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Bayangkan skenario ini: seorang anak muda baru saja melangkah keluar dari bandara, membawa koper besar dan segulung ijazah bersampul beludru dengan huruf-huruf asing yang gagah. Di kampung halaman, ia disambut seperti pahlawan lokal. Tapi euforia itu mendadak suram ketika ia mencoba melamar kerja atau mendaftar CPNS. Di meja administrasi, ia tidak disapa dengan ucapan selamat, melainkan sebuah pertanyaan rutin yang dingin: “Mana Suket dan Sutar-nya?”
Suket (Surat Keterangan) dan Sutar (Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri) adalah dua lembar kertas sakti yang sering kali menjadi “pintu hemaviton” alias tembok ratapan bagi para lulusan luar negeri di Indonesia. Tanpa penyetaraan ini, ijazah bertinta emas dari kampus bergengsi hanya berstatus kertas lukis indah tanpa legitimasi hukum di mata birokrasi domestik.
Fenomena penataan kesetaraan kualifikasi pendidikan ini sebenarnya bukan cerita khas Indonesia saja. Birokrasi pendidikan global memang selalu bergulat dengan dilema antara kontrol kualitas dan transparansi. Di Amerika Serikat, proses verifikasi ijazah asing dikelola oleh lembaga non-pemerintah seperti World Education Services. Sebagaimana dijelaskan oleh Philip G. Altbach dalam bukunya Comparative Higher Education: Knowledge, the University, and Development (Greenwood Press, Westport, 1998, hlm. 145), mekanisme penjaminan mutu di Amerika sangat berorientasi pada pasar dan fleksibilitas institusional, bukan birokrasi sentralistik yang rigid.
Sebaliknya, negara seperti Rusia menerapkan sistem legalisasi yang sangat terpusat melalui mekanisme Nostrifikasi di bawah kementerian pendidikan. Zoya A. Malkova dalam tulisan klasiknya The Soviet School (Progress Publishers, Moskow, 1971, hlm. 82) mencatat bagaimana standarisasi ketat pendidikan tinggi dipandang sebagai pondasi utama ideologi negara untuk menjaga kedaulatan akademik dan kualitas tenaga kerja.
Sementara itu, China menempuh jalan yang lebih dinamis. Lewat Chinese Service Center for Scholarly Exchange (CSCSE), pemerintah China mengintegrasikan layanan verifikasi ijazah luar negeri berbasis digital secara masif. Ka Ho Mok dalam bukunya Centralization and Decentralization: Educational Reform and Changing Governance in Chinese Societies (Kluwer Academic Publishers, Dordrecht, 2003, hlm. 112) menyoroti bagaimana China mengubah proses administrasi yang rumit menjadi layanan publik yang responsif demi menyerap kembali ribuan talenta global hasil program beasiswa negara.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di sini, urusan Suket dan Sutar sering kali terjebak dalam ruang remang-remang birokrasi: antara niat baik melindungi standar akademik nasional dan kerumitan prosedur yang melelahkan. Bagi masyarakat akar rumput, kerumitan administrasi ini sering kali terasa seperti bentuk ketidakpercayaan negara terhadap kapasitas anak bangsamu sendiri yang telah menimba ilmu di luar negeri. Ketika negara-negara seperti China menyederhanakan penyetaraan demi merangkul kembali talenta terbaiknya, kita sering kali masih sibuk mencocokkan jumlah SKS dan silabus yang kaku.
Ijazah luar negeri memang bukan jaminan kecerdasan mutlak. Namun, memperlakukan proses administrasi penyetaraan sebagai benteng birokrasi yang berbelit hanya akan menjauhkan anak-anak muda berpotensi dari kontribusi nyata di tanah air. Sudah saatnya sistem penyetaraan ijazah di Indonesia bertransformasi dari sekadar mesin stempel menjadi jembatan yang memudahkan, transparan, dan berorientasi pada masa depan.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.













