Sesaat setelah sidang, kepada awak media Yopi Gunawan menyampaikan bahwa sumber transfer tersebut harus jelas dari mana.
“Kalau ada bukti transfernya, kita bisa lihat apakah transfernya dari rekening pribadi atau rekening perusahaan, kalau dari rekening perusahaan berarti itu bukan hutang pribadi tadi hutang perusahaan” ujar Yopi
Yopi menambahkan sebelum perkara pidana ini masuk ke pengadilan, sudah ada perkara perdata yang diajukan MT selaku penggugat dengan nomer 267/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2024.
“Kita lihat nanti di persidangan yang akan datang kalau bukti transfernya sudah ada”.pungkasnya












