• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Majelis Hakim Hentikan Sidang Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Majelis Hakim Hentikan Sidang Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan.

JPU Tidak Hadirkan Barang Bukti

Boed by Boed
12 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut saksi The Siauw Tjhiu awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 miliar.

Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 2 tahun, dan sisa uang yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.

“Awalnya dia tidak menjanjikan jumlah atau presentase keuntungan tersebut, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 25℅, ” tutur The Siauw Tjhiu.

Dari jumlah uang yang di pinjamkan, saksi baru menerima sekitar 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 66 miliar. Saksi mengatakan bahwa ia menerima beberapa lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut.

BeritaTerkait

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026

Akan tetapi menurut saksi, saat cek akan cairkan ke bank, ternyata cek nya kosong.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Bey Machmudin Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sehat

Next Post

Intensifkan Strategi Penguatan Kinerja Akhir Tahun, Garuda Indonesia Proyeksikan Kinerja On The Track dan Tumbuh Solid

Related Posts

Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Next Post

Intensifkan Strategi Penguatan Kinerja Akhir Tahun, Garuda Indonesia Proyeksikan Kinerja On The Track dan Tumbuh Solid

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021