Menurut saksi The Siauw Tjhiu awalnya terdakwa datang dan minta tolong untuk bisa investasi dalam pembelanjaan mesin textile, kemudian saksi memberikan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp. 100 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap selama 2 tahun, dan sisa uang yang belum dikembalikan sekitar Rp. 66 miliar.
“Awalnya dia tidak menjanjikan jumlah atau presentase keuntungan tersebut, setelah beberapa lama baru menyatakan akan memberikan keuntungan 25℅, ” tutur The Siauw Tjhiu.
Dari jumlah uang yang di pinjamkan, saksi baru menerima sekitar 34 miliar, dan sisanya sekitar Rp. 66 miliar. Saksi mengatakan bahwa ia menerima beberapa lembar cek sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut.
Akan tetapi menurut saksi, saat cek akan cairkan ke bank, ternyata cek nya kosong.












